Persoalan baru muncul lagi terkait pengalihan pengelolaan aset lahan milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan di Jalan Jawa pada pihak ketiga.
Nilai kompensasi senilai Rp3,1 miliar dihitung tidak sesuai peraturan yang berlaku. Dalam surat perjanjian pengalihan pengelolaan No 593.5/2193 /30/2010 tertanggal 12 Februari 2010 menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 1/1977 dan Perda No 21/2002.
Sebelumnya sudah disebutkan bahwa Permendagri No 1/1977 tersebut sudah tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria No 9/1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan hak atas tanah. Kemudian, Perda No 21/2002 juga sudah direvisi dengan terbitnya Perda No 1/2009 tentang pengelolaan barang dan aset daerah. Menurut Ketua Fraksi PDS DPRD Medan Landen Marbun, nilai kompensasi ini memang patut dipertanyakan.
Sebab, jika dihitung nilai kompensasi dibagi dengan luas lahan, diperoleh nilai Rp120.000 per meter. “Angka ini kan sangat sedikit jika dibandingkan dengan harga tanah di sekitar lahan itu.Menurut Perda No 1/2009, perhitungan harga harus disesuaikan dengan NJOP saat transaksi,” tandasnya kemarin.
Dia menilai dengan aturan tersebut tentu saja nilai kompensasi yang diberikan lebih besar daripada jumlah Rp3,1 miliar. Ketua Komisi C DPRD Medan Aripay Tambunan menyatakan hal senada. Namun, untuk mengusut permasalahan nilai kompensasi ini, perlu dibentuk panitia khusus (pansus).“Jadi,pansus yang mengusutnya. Dengan meminta pendapat ahli, untuk menaksir harganya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Medan Ahmad Parlindungan Batubara menyatakan, adanya kesepakatan pembentukan pansus aset karena banyak kejanggalan yang terjadi dalam pengelolaan aset di Kota Medan.Tidak hanya dalam hal proses yang cacat hukum,juga mengenai kompensasi yang terlalu kecil ke Pemko Medan sebagai pemegang sertifikat kelola lahan.
“Hasil kunjungan ke Badan PertanahanNasional( BPN) KotaMedan disebutkan bahwa pihak BPN Kota Medan hingga saat ini tidak menerima laporan soal pengalihan aset di Jalan Jawa tersebut,”ungkapnya. Di sisi lain,Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy menuturkan, pemimpin DPRD Medan hingga kini masih menunggu pengajuan pembentukan pansus itu.Dia sependapat bahwa memang ada yang tidak beres dalam pengelolaan aset di Medan.
“Jadi kami tunggu.Setelah itu, akan kita kerjakan bersama untuk kebaikan masyarakat Medan. Masyarakat juga punya hak atas aset-aset itu,”paparnya. Kabag Aset dan Perlengkapan Pemko Medan Abdullah Matondang yang diklarifikasi menyatakan, tidak ada masalah soal pemberian maupun perpanjangan HGB lahan tersebut. ’’Saya tahu, tapi sepertinya tidak ada masalah di situ.
Coba tanyakan ke umum saja karena prosesnya ada di sana,’’ tandasnya baru-baru ini. DPRD Medan pernah mempertanyakan pengalihan aset ini ke pihak ketiga atas nama PT Arga Citra Kharisma seluas 26.620M2. Di dalam surat perjanjian tersebut jelas tertuang penyerahan tanah bagian dari hak pengelolaan pemerintahan Kota Medan kepada pihak ketiga.
Pihak pertama, yakni Penjabat (Pj) Wali Kota Medan yang bertindak untuk dan atas nama Pemko Medan, sebagai pemegang sertifikat hak pengelola (HPL) No 2/Kel Gang Buntu.Kemudian menyerahkan kepada Handoko bertindak untuk dan atas nama PT Arga Citra Kharisma.
Dalam surat perjanjian tersebut juga dijelaskan atas penyerahan bagian tanah hak pengelolaan tersebut oleh pihak pertama ke pihak kedua selama jangka waktu 20 tahun. Pihak kedua membayar kepada pihak pertama uang retribusi sejumlah Rp3,1 miliar yang dibayar secara tunai saat surat perjanjian ditandatangani, melalui bendahara penerimaan Sekretariatan Daerah Kota Medan.
Sabtu, 24 Juli 2010
Langganan:
Entri (Atom)
